Sebab diantara Pasal 90 dan 91 tentang Ketenegakerjaan Perppu Ciptakerja diselipkan dua pasal tentang pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum.
"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," demikian bunyi Pasal 90B ayat (1).
(NDA)