sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Kriteria Kelas UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja

News editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2023 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebab diantara Pasal 90 dan 91 tentang Ketenegakerjaan Perppu Ciptakerja diselipkan dua pasal tentang pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," demikian bunyi Pasal 90B ayat (1).

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement