sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Kriteria Kelas UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja

News editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2023 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut mengganti UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

Pada Perppu 2/2022 tersebut mengubah ketentuan dalam penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah. Sebab pemerintah melalui PP-nya praktis mendefinisikan skala usaha tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja.

Padahal jika menengok aturan sebelumnya pada UU Nomor 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur secara jelas skala usaha mana saja yang termasuk dalam mikro, kecil, maupun menengah.

Pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya pada huruf b kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Adapun pada ayat (2) huruf a dijelaskan yang menjadi kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Kemudian pada huruf b dijelaskan skala usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Ketentuan yang yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja tentang kriteria skala usaha mikro, kecil dan menengah ini bakal berdampak pada sektor Ketenagakerjaan pada sektor usaha tersebut.

Sebab diantara Pasal 90 dan 91 tentang Ketenegakerjaan Perppu Ciptakerja diselipkan dua pasal tentang pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," demikian bunyi Pasal 90B ayat (1).

(NDA) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement