IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberi peringatan kepada pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi seperti Pertalite, pasalnya dengan adanya Perppu Cipta Kerja, ada ancaman pidana penjara 6 tahun.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa dengan adanya perpu tersebut pihaknya lebih mempunyai dasar hukum untuk menangani adanya penyalahgunaan BBM yang dikompensasi oleh pemerintah, yakni BBM pertalite.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap adanya penyalahgunaan BBM pertalite.
"Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap BBM bersubsidi," kata Erika saat konfrensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Dan baru-baru ini Pemerintah juga telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tambahnya.