IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu karena putusan MK No. 91/2021 tidak membatalkan isi atau materi UU Ciptaker tapi membatalkan prosedurnya. Mahfud menjelaskan, MK masih memberlakukannya sampai dua tahun atau sampai diperbaiki sesuai prosedur baru.
"MK memerintahkan agar metode Omnibus Law ditampung dulu dalam peraturan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). UU PPP yang baru sudah lahir, yakni UU No. 13 Tahun 2022 yang di dalamnya ada adopsi tentang metode Omnibus Law," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).