Menurut dia, Perppu Ciptaker tersebut sudah mengikuti metode Omnibus Law sebagai salah satu metode dalam proses legislasi Indonesia. “Jadi Perppu No. 2 Tahun 2022 sudah menuruti UU PPP itu. Diperbarui sebelum waktu dua tahun," sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud tidak mempersoalkan jika isi dari Perppu Ciptaker diperdebatkan. Mahfud bahkan mempersilakan agar Perppu Ciptaker diuji dengan political review, legislative review, dan judicial review.
Sementara itu, terkait dengan isinya dapat diperdebatkan dan diuji oleh berbagai pihak. “Kalau soal materi atau isinya silahkan diperdebatkan bahkan diuji, baik dengan political review, legislative review maupun dengan judicial review," pungkasnya.
(FRI)