IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur tentang jatah atau hak libur pekerja dalam satu pekan.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
"Jadi kalau kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat," tulis unggahan instagram resmi @kemnaker, Rabu (4/1/2023).
Ini merujuk Pasal 77 ayat (2) Perppu Ciptaker, di mana ketentuan waktu kerja: