sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Cuma Satu Hari dalam Sepekan di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Kemnaker

Economics editor Fiki Ariyanti
04/01/2023 13:02 WIB
Penjelasan Kemnaker soal jatah libur pekerja dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Libur Cuma Satu Hari dalam Sepekan di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Kemnaker. (Foto: MNC Media).
Libur Cuma Satu Hari dalam Sepekan di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Kemnaker. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur tentang jatah atau hak libur pekerja dalam satu pekan. 

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

"Jadi kalau kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat," tulis unggahan instagram resmi @kemnaker, Rabu (4/1/2023).

Ini merujuk Pasal 77 ayat (2) Perppu Ciptaker, di mana ketentuan waktu kerja:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement