sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
02/01/2023 16:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai skema PHK sampai pesangon. Adapun dalam aturan tersebut, karyawan bisa mendapat pesangon paling besar yaitu sembilan bulan gaji dari perusahaannya. Misalnya untuk pekerja yang sudah bekerja di atas delapan tahun, hanya diberikan 9 bulan gaji. 

"Dunia sedang tidak baik-baik saja, ancaman resiko sampai ketidakpastian itulah yang menyeabkan kita mengeluarkan Perppu," kata Jokowi, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pesarngon bagi karyawan yang kena PHK dibayarkan 9 bulan upah untuk 8 tahun kerja atau lebih. 

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut," tulis aturan tersebut dikutip IDXChannel, Senin (2/1/2023)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement