sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
02/01/2023 16:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

h masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima selagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat
Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement