sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
02/01/2023 16:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah.

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah.

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement