sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
02/01/2023 16:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)
Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji. (Foto: MNC Media)

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Kemudian ada pula Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement