IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang diatur adalah kluster ketenagakerjaan, diantaranya mengatur soal hari libur karyawan. Aturan soal libur karyawan yang ada di Perppu tidak berubah dengan yang sudah tercantum di UU Cipta Kerja.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79 (1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.