sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Hanya Libur Cuma 1 Kali Seminggu di Perppu Ciptaker

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
02/01/2023 16:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Perpu Ciptaker.
Karyawan Hanya Libur Cuma 1 Kali Seminggu di Perppu Ciptaker. (Foto: MNC Media)
Karyawan Hanya Libur Cuma 1 Kali Seminggu di Perppu Ciptaker. (Foto: MNC Media)

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement