sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Yasonna: Kritik Itu Normal

Economics editor Arie Dwi Satrio
04/01/2023 15:11 WIB
(Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terkait Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Yasonna: Kritik Itu Normal (Dok.MNC)
Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Yasonna: Kritik Itu Normal (Dok.MNC)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Namun, penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut menuai kontra dari sejumlah pihak kalangan akademisi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terpenting, kata Yasonna, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Cipta Kerja ke masyarakat, pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pasca keputusan Mahkamah Konstitusi  kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Menurut Yasonna, niat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya baik. Salah satunya, untuk memudahkan dunia usaha. UU tersebut, diklaim Yasonna, juga berpihak kepada UMKM. Namun memang, kebijakan tersebut tidak bisa memuaskan 100 persen masyarakat.

"Bahwa tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti. Ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan Jokowi itu mendapat kritik dari berbagai pihak, karena dinilai menggugurkan putusan MK yang sebelumnya menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement