sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang 2022, Yasonna Fokus Perbaikan Revisi UU Cipta Kerja

Economics editor Arie Dwi Satrio
29/12/2021 15:33 WIB
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Jelang 2022, Yasonna Fokus Perbaikan Revisi UU Cipta Kerja (FOTO:MNC Media)
Jelang 2022, Yasonna Fokus Perbaikan Revisi UU Cipta Kerja (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menekankan, saat ini pemerintah sedang fokus dalam perbaikan Revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). 

Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Karena kita ini target prolegnas, kita konsentrasi dulu perbaikan Omnibus Law," kata Yasonna usai menghadiri acara 'Refleksi Akhir Tahun 2021' di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). 

Yasonna mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu yang sama dengan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah telah berkoordinasi dengan DPR untuk perbaikan UU tersebut. 

"Ini kan masih awal tahun nanti jalankan. Prolegnasnya sudah nanti akan kita eksekusi. Kita harapkan nanti masa sidang depan sudah ada kemajuan," pungkasnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement