sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Beberkan Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja ke BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
02/12/2021 15:21 WIB
Putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang harus dilakukan perbaikan dalam dua tahun ternyata berdampak pada BUMN.
Erick Thohir Beberkan Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja ke BUMN (FOTO: MNC Media)
Erick Thohir Beberkan Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja ke BUMN (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Putusan Makhamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang harus dilakukan perbaikan dalam dua tahun ternyata berdampak pada perusahaan milik negara atau BUMN.

Seperti diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia menyebut ada dua dampak yang diterima BUMN atas putusan judicial review UU Omnibus Law yang sudah diputuskan lembaga peradilan tinggi negara beberapa waktu lalu itu. 

"Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Dampak pertama, riset atau penelitian. Berdasarkan, Pasal 66 UU Cipta Kerja, perseroan negara dapat melakukan riset dan inovasi nasional berdasaekan penugasan pemerintah. Akibat, putusan judicial review MK, tugas tersebut ditangguhkan sementara waktu. 

Meski begitu, penangguhan amanah Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak lantas memberhentikan seluruh aktivitas riset yang dilakukan BUMN sebelumnya. Perusahaan tetap menjalankan risest dan penelitian yang sudah dilakukan sejak 1,5 tahun belakangan. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement