IDXChannel - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Puan juga menegaskan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja, Puan menuturkan bahwa pihaknya akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujarnya.