sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Foto editor Kontributor MPI
29/11/2021 21:38 WIB
Kepala Negara menyebutkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut.
Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.
Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.
Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021. Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021. Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021. Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demikian disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.

Kepala Negara menyebutkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Presiden menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Foto : BPMI Setpres/Lukas

Advertisement
Advertisement