Kedua, inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp 45 triliun.
Meski mengakui ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak yang dimaksud. Dia memastikan, transaksi antara kedua Himbara dan INA tetap berjalan.
Untuk memastikan proses inbreng berjalan baik, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga sejumlah kementerian dan lembaga terkait (K/L).
Di sisi pelaksanaan payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hingga kementerian terkait pun tengah melakukan koordinasi secara intensif.
“Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” tutup Erick. (RAMA)