sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang 2022, Yasonna Fokus Perbaikan Revisi UU Cipta Kerja

Economics editor Arie Dwi Satrio
29/12/2021 15:33 WIB
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Jelang 2022, Yasonna Fokus Perbaikan Revisi UU Cipta Kerja (FOTO:MNC Media)
Jelang 2022, Yasonna Fokus Perbaikan Revisi UU Cipta Kerja (FOTO:MNC Media)

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam jangka waktu dua tahun. 

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis, 25 November 2021. 

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement