IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan iklim investasi di Indonesia tetap berjalan meski Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Jokowi memastikan pemerintah taat hukum dan segera merevisi UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang diberikan MK yakni selama dua tahun.
Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Jokowi menilai, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Jokowi pun menenangkan investor bahwa modal yang akan dan sedang ditanamkan di Indonesia tetap aman serta terjamin.