IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," tambah dia.
Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.