sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Economics editor Fahreza Rizky
29/11/2021 11:27 WIB
Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya.
Terkait Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Terkait Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement