sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun

Economics editor Fahreza Rizky
29/11/2021 06:52 WIB
Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun
Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun(FOTO:MNC Media)
Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun(FOTO:MNC Media)

IDXChannel  —  Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan pemerintah akan taat hukum mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa  menuturkan, pemerintah akan memperbaiki terlebih dahulu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, revisi akan dilakukan pada substansi UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK. 

"Pertama, kita pemerintah taat hukum, kita ikuti lagi prosesnya, kita lihat benar-benar, kan ada masalah prosesnya, ada UU yang mungkin harus diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urut itu. Kemudian kedua, soal terkait substansi," ucap Suharso di sela-sela acara Workshop DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota Fraksi PPP seluruh Indonesia di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Minggu (28/11/2021) malam. 

Suharso mengakui putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional beesyarat itu menjadi pelajaran yang baik untuk semua pihak. Pemerintah, kata dia, akan segera memperbaiki beleid tersebut lebih cepat dari tenggat waktu yang diputuskan MK. 

"Tetapi ini pelajaran yang baik untuk kita semua. Kalau bisa dibuat lebih cepat tak harus dua tahun kan bagus juga," jelas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement