sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun

Economics editor Fahreza Rizky
29/11/2021 06:52 WIB
Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun
Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun(FOTO:MNC Media)
Revisi UU Cipta Kerja Dipastikan Bakal Rampung Sebelum Dua Tahun(FOTO:MNC Media)

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021. 

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun. 

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," ucap Airlangga.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement