sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ratusan TKA China Kembali Masuk Indonesia, Serikat Pekerja Salahkan Omnibus Law

Economics editor Michelle Natalia
17/05/2021 08:21 WIB
Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia memprotes mausknya 110 Tenaga Kerja Asing asal China ke Indonesia saat momen lebaran.
Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia memprotes mausknya 110 Tenaga Kerja Asing asal China ke Indonesia saat momen lebaran. (Foto: MNC Media)
Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia memprotes mausknya 110 Tenaga Kerja Asing asal China ke Indonesia saat momen lebaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia memprotes mausknya 110 Tenaga Kerja Asing asal China ke Indonesia saat momen lebaran, Kamis (13/5/2021). mausknya TKA tersebut dikabarkan menggunakan pesawat carteran.

"Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat menciderai rasa keadilan buruh indonesia. Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid 19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran.," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (17/5/2021).

KSPI dan buruh Indonesia menolak masuknya TKA China. KSPI menilai para TKA tersebut kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Hal itu khususnya terkait TKA China yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.
 
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta, menuurt Said, bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal. 

KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal. (TIA)

Advertisement
Advertisement