sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Jokowi Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja Secepatnya

Economics editor Fahreza Rizky
29/11/2021 11:20 WIB
Jokowi memerintahkan para pembantunya untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secepat-cepatnya
Tegas! Jokowi Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja Secepatnya (FOTO:Dok Wartawan Istana)
Tegas! Jokowi Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja Secepatnya (FOTO:Dok Wartawan Istana)

IDXChannel  - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) dalam tempo dua tahun.  

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memerintahkan para pembantunya untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secepat-cepatnya sebelum tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021). 

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.  

"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement