IDXChannel – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan mekanisme untuk menjaga nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dinilai menambah ketidakpastian regulasi bagi industri telekomunikasi.
Meski demikian, dampaknya terhadap kinerja emiten dinilai masih bergantung pada aturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah.
Analis CGS International Sekuritas Indonesia (CGSI), Bob Setiadi dan Rut Yesika Simak, dalam riset yang terbit pada 27 Juli 2026 menjelaskan, putusan MK tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menerapkan sistem rollover atau perpanjangan otomatis kuota.
Sebaliknya, MK memberikan keleluasaan kepada operator untuk memenuhi ketentuan tersebut melalui berbagai mekanisme perlindungan konsumen.
Pilihannya antara lain berupa rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lain yang memiliki tujuan serupa.