IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja paling lambat dua tahun. Namun, atas putusan MK tersebut, tidak ada yang berpengaruh pada klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai keputusan MK atas UU CIpta Kerja tidak akan mempengaruhi aturan pada klaster Perpajakan.
Yustinus menyebutkan alasan bahwa peraturan pelaksananya masih masih tetap berlaku sampai batas waktu dua tahun batas masa perbaikan.
"Kalau mengikuti putusan MK tidak boleh lagi dibuat aturan baru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu membuat aturan baru lagi karena sudah dibuat turunan semuanya, tinggal dilaksanakan." kata Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, Jumat (26/11/2021).
Terdapat sejumlah peraturan perpajakan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini. Salah satunya terkait penurunan Pajak penghasilan (PPh) pasal 26 terkait bunga obligasi bagi investor asing selain bentuk usaha tetap (BUT).
“Pajak bunga obligasi tersebut sudah diturunkan dari 20% menjadi 10% dalam rangka menarik investasi domestik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha,”paparnya.
Kemarin, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengikuti keputusan MK untuk memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan untuk putusan MK (ini) tidak mengganggu implementasi aturan di klaster perpajakan," pungkas Yustinus. (RAMA)