IDXChannel - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) agar lembaga eksekutif dan legislatif melakukan revisi terhadap undang-undang cipta kerja tidak bisa diabaikan begitu saja. Bila tidak dilaksanakan, maka peraturan itu dinyatakan tidak akan berlaku lagi.
"Apabila sampai dengan 25 November 2023, UU yang baru tidak juga dibuat, maka UU Cipta Kerja yang sekarang menjadi tidak berlaku lagi dan semua yang sudah diubah oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku lagi," ujar Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, kepada MNC Portal, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya selama masa perbaikan tersebut pemerintah tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan turunan yang berkaitan dengan UU Ciptaker. Namun PP yang sudah terbit sebelumnya akan tetap berlaku.
"Karena yang dianggap inkonstitusional adalah proses pembentukan, tetapi UU dan segala peraturan yang sudah ada tetap berlaku, hanya tidak boleh membuat peraturan pelaksana baru dan kebijakan lainnya yang bersifat strategis," sambungnya.
Bivitri sendiri mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh MK, menurutnya hal ini mengonfirmasikan bahwa buruknya proses perumusan UU Ciptaker kemarin yang memakan waktu cukup singkat dalam pengesahannya.