sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Cipta Kerja Diperintahkan Revisi, Ini Tanggapan Pengusaha

Economics editor Athika Rahma
25/11/2021 18:59 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memberikan tanggapan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja direvisi.
UU Cipta Kerja Diperintahkan Revisi, Ini Tanggapan Pengusaha. (Foto: MNC Media)
UU Cipta Kerja Diperintahkan Revisi, Ini Tanggapan Pengusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memberikan tanggapan terhadap putusan MK yang meminta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja direvisi.

"Apa yang kami tahu ini hanya untuk merevisi hukum formil, materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Hariyadi melanjutkan, peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan juga tetap berlaku, termasuk PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, untuk peraturan turunan yang belum terbit, memang dilarang dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja ini selesai direvisi.

"Yang sudah keluar, tetap jalan. Termasuk dengan UMP, ini kan udah tercantum di PP 36/2021, ini kan udah berjalan. Kecuali PP yang belum keluar, saya belum tahu yang mana," jelas Hariyadi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement