IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan buruh.
Namun, peraturan tersebut harus diperbaiki dalam kurun waktu paling lama 2 tahun. Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal itu terkait masalah hukum formil UU Cipta Kerja saja.
"Di situ disebutkan mengenai pembentukan undang-undang, jadi direvisi sampai pembentukan UU itu memenuhi hukum formil," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, alasan MK meminta perbaikan UU Cipta Kerja ialah terkait dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 UU atau Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut, kami lihat bahwa inilah yang dijadikan dasar hakim konstitusi untuk direvisi," ujarnya.