Haryadi bilang, secara substansial, sebenarnya tidak ada materi UU Cipta Kerja yang harus diubah.
"Terhadap materi itu tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut. Kalau kita lihat, jadi ini direvisi diberikan waktu sampai 2 tahun untuk membereskan tadi, yang dianggap kurang tepat hukum formilnya," katanya.
(SANDY)