sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Tolak Gugatan Buruh Batalkan UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Apindo

Economics editor Athika Rahma
25/11/2021 19:05 WIB
Menurut Apindo, alasan MK meminta perbaikan UU Cipta Kerja ialah terkait dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MK Tolak Gugatan Buruh Batalkan UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Apindo (FOTO:MNC Media)
MK Tolak Gugatan Buruh Batalkan UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Apindo (FOTO:MNC Media)

Haryadi bilang, secara substansial, sebenarnya tidak ada materi UU Cipta Kerja yang harus diubah. 

"Terhadap materi itu tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut. Kalau kita lihat, jadi ini direvisi diberikan waktu sampai 2 tahun untuk membereskan tadi, yang dianggap kurang tepat hukum formilnya," katanya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement