sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/11/2021 13:43 WIB
MK menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh. 
Tok! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja (FOTO: MNC Media)
Tok! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh

"Memerintahkan kepada pembentuk UU (pemerintah dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Usman Anwar saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.

Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.

"Mengabulkan permohonan pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6 untuk sebagian," terangnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement