sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/11/2021 13:43 WIB
MK menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh. 
Tok! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja (FOTO: MNC Media)
Tok! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja (FOTO: MNC Media)

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," imbuhnya.

Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement