sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ribuan Buruh Demo di Jakarta, Ini Tiga Tuntutannya

Economics editor Dimas Choirul
25/11/2021 11:04 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ribuan Buruh Demo di Jakarta, Ini Tiga Tuntutannya (FOTO: MNC Media)
Ribuan Buruh Demo di Jakarta, Ini Tiga Tuntutannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2022). Ada tiga tuntutan utama mereka dalam demo yang dijaga 2.645 personil TNI dan Polri.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.


Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.


"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.


Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.


"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement