"Putusan ini patut diapresiasi karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini, bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," lanjut Bivitri.
Meski demikian, Bivitri menambahkan bila dilihat dari amar putusan dan adanya 4 dari 9 hakim yang memiliki pendapat berbeda, putusan ini dianggap sebagai jalan tengah yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan.
Sebab ketika yang dinyatakan inkonstitusional adalah proses legislasinya, maka seharusnya produk atau aturan yang dilahirkan juga bersifat inkonstitusional atau tidak berlaku.
"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU nya tetap konstitusional dan berlaku," tutup Bivitri. (TYO)