IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji untuk bertindak cepat untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses legislasi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional, Kamis (25/11/2021) lalu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan selama beberapa hari setelah putusan tersebut, Badan Keahlian (BK) DPR sudah melakukan pengkajian. Kemudian, pimpinan DPR juga akan melakukan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) denhan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan AKD terkait
"Bahwa selama beberapa hari Badan Keahlian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan akd terkait di DPR," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Kemudian, Dasco menambahkan, DPR juga sudah merencanakan akan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah guna membahas hasil kajian DPR dan pemerintah terkait UU Cipta Kerja, guna menentukan langkah apa yang akan diambil.
"Sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan," papar Dasco.