sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Cabut Sebagian Pasal UU Cipta Kerja, Ini Tindakan DPR

Economics editor Kiswondari Pawiro
29/11/2021 11:25 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji untuk bertindak cepat untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses legislasi UU Cipta Kerja.
MK Cabut Sebagian Pasal UU Cipta Kerja, Ini Tindakan DPR. (Foto: MNC Media)
MK Cabut Sebagian Pasal UU Cipta Kerja, Ini Tindakan DPR. (Foto: MNC Media)

Apalagi, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, masa sidang DPR hanya akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 Desember, artinya DPR hanya memiliki waktu yang sempit.

"Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," tuturnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement