sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/11/2021 18:27 WIB
Kadin Indonesia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan tersebut tetap berlaku dan berjalan sampai nan
Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan (FOTO: MNC Media)
Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para pengusaha yang terdabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan tersebut tetap berlaku dan berjalan sampai nanti ada perbaikan dari pemerintah dan DPR. 

Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan Kadin Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang - Undang Cipta Kerja (UU CK).

"Kita negara berdemokrasi, kita harus menghormati yang namanya hukum, dari konteks hukum yang ada keputusan MK itu harus kita hargai, karena itu adalah proses demokrasi dan tatanan pemerintahan yang baik," ujar Arsjad Rasjid, pada konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya Kadin Indonesia senantiasa menghormati keputusan hakim dan masukan yang diberikan. 

"Keputusan itu mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku, jangan sampai ada berita undang-undang itu sudah dibatakllkan," sambung Arsjad.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement