Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan

IDXChannel - Para pengusaha yang terdabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan tersebut tetap berlaku dan berjalan sampai nanti ada perbaikan dari pemerintah dan DPR.
Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan Kadin Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang - Undang Cipta Kerja (UU CK).
"Kita negara berdemokrasi, kita harus menghormati yang namanya hukum, dari konteks hukum yang ada keputusan MK itu harus kita hargai, karena itu adalah proses demokrasi dan tatanan pemerintahan yang baik," ujar Arsjad Rasjid, pada konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya Kadin Indonesia senantiasa menghormati keputusan hakim dan masukan yang diberikan.
"Keputusan itu mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku, jangan sampai ada berita undang-undang itu sudah dibatakllkan," sambung Arsjad.
Meski demikian, Arsjad menambahkan dalam waktu dua tahun ketika masa perbaikan UU CK Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah keluar akan berlaku tetap dan sah.
"Dengan demikian PP itu tetap berlaku, turunan dari PP itu juga tetap berjalan, yang tidak boleh adalah membuat PP baru lagi sejak keputusan MK itu," tambah Arsjad.
Menurutnya jangan sampai roda ekonomi yang sudah mulai kembali berjalan menjadi terganggu akibat putusan MK terkait UU CK. Arsjad berharap hasil terbaik yang bisa memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia.
"Posisi kadin Indonesia tetap mendukung keputusan MK, memang tidak ada yang sempurna, tapi harus ada continuous improvement," tutupnya. (RAMA)