sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perang Iran vs AS, Poppy Zeidra: RI Harus Jadi Motor Diplomasi Global

News editor Rahmat Fiansyah
04/03/2026 00:00 WIB
Berposisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia dinilai memiliki tanggung jawab moral mendorong diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Berposisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki tanggung jawab moral mendorong penghormatan terhadap hukum internasional. (Foto: iNews Media Group)
Berposisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki tanggung jawab moral mendorong penghormatan terhadap hukum internasional. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran memunculkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas global, tidak hanya dari sisi keamanan dan kemanusiaan, tetapi juga terhadap keberlanjutan ekonomi, investasi, dan kepastian hukum internasional.

“Tahun lalu Presiden Republik Indonesia telah mengingatkan bahwa jika konflik Iran dan AS pecah, dampaknya tidak akan sederhana dan berpotensi menyeret negara-negara besar lain. Hari ini kita melihat bahwa peringatan tersebut adalah refleksi atas sistem global yang saling terhubung dan rapuh,” ujar Ketua Komite Tetap Kemitraan Sarana & Prasarana Usaha Bidang Legal & Human Rights Kadin Indonesia, Poppy Zeidra, Selasa (3/3/2026) .

Menurut data UNHCR, lebih dari 114 juta orang saat ini hidup dalam kondisi pengungsian akibat konflik global. Namun di sisi lain, konflik berskala besar juga membawa implikasi serius terhadap rantai pasok global, stabilitas energi, volatilitas harga komoditas, serta risiko investasi lintas negara.

"Dalam setiap perang, yang pertama gugur bukan hanya tentara,namun yang terdampak berikutnya adalah stabilitas ekonomi dan kepastian hukum. Dunia usaha membutuhkan prediktabilitas. Konflik global menciptakan ketidakpastian yang menggerus investasi dan mengancam kesejahteraan,” katanya.

Sebagai negara yang saat ini memegang posisi Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia dinilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus strategis untuk mendorong diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement