Poppy menekankan bahwa eskalasi konflik juga meningkatkan risiko pelanggaran hukum humaniter internasional, sanksi ekonomi, serta potensi gugatan lintas yurisdiksi terhadap korporasi yang beroperasi di kawasan terdampak.
"Dalam konteks ini, Human Rights Due Diligence (HRDD) menjadi semakin relevan. Dunia usaha harus memastikan operasionalnya tidak berkontribusi terhadap pelanggaran HAM, baik secara langsung maupun tidak langsung. Stabilitas geopolitik dan kepatuhan HAM kini menjadi bagian dari manajemen risiko bisnis modern,” ujarnya.
Indonesia, menurutnya, harus mengambil posisi sebagai penyeimbang global, yaotu Diplomasi di atas dominasi, Dialog di atas destruksi, dan Kemanusiaan di atas kepentingan.
“Perang bukan hanya krisis militer. Ia adalah krisis empati, krisis kepemimpinan, dan krisis tata kelola global. Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjadi jangkar stabilitas, baik dalam konteks kemanusiaan maupun keberlanjutan ekonomi global,” pungkas Poppy.
(Rahmat Fiansyah)