sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Desak Pemerintah Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/11/2021 16:50 WIB
Apindo meminta pemerintah secepatnya menindaklanjuti putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya undang-undang tersebut berpengaruh pada dunia usaha.
Pengusaha Desak Pemerintah Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Desak Pemerintah Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya undang-undang tersebut berpengaruh besar pada dunia usaha.

"APINDO mendorong pemerintah dan DPR agar mencermati dan menindaklanjuti situasi ini sebagai tantangan positif bagi dunia usaha untuk tetap tumbuh berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Ketua Umum APINDO, Haryadi Sukamdani pada konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).

Namun menurut Haryadi keputusan tersebut menunjukkan bahwa secara matril yuridis substansi pengaturan dalam U CK tidak menjadi masalah. Sehigga tidak akan mengganggu iklim investasi dan program PEN dimasa kini dan masa mendatang, sampai dengan dua tahun kedepan dalam upaya perbaikan formil atas UU CK tersebut.

Meski demikian Ketua Umum APINDO itu menyebutkan APINDO bersama DPR akan mencoba mengurai mengenai makna putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini yang diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada public dan khususnya pelaku usaha demi mempertahankan perkembangan iklim invetasi yang semakin membaik dan kondusif.

Sebelumnya MK mengeluarkan putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di mana Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement