Meski demikian, Arsjad menambahkan dalam waktu dua tahun ketika masa perbaikan UU CK Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah keluar akan berlaku tetap dan sah.
"Dengan demikian PP itu tetap berlaku, turunan dari PP itu juga tetap berjalan, yang tidak boleh adalah membuat PP baru lagi sejak keputusan MK itu," tambah Arsjad.
Menurutnya jangan sampai roda ekonomi yang sudah mulai kembali berjalan menjadi terganggu akibat putusan MK terkait UU CK. Arsjad berharap hasil terbaik yang bisa memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia.
"Posisi kadin Indonesia tetap mendukung keputusan MK, memang tidak ada yang sempurna, tapi harus ada continuous improvement," tutupnya. (RAMA)