sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/11/2021 18:27 WIB
Kadin Indonesia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan tersebut tetap berlaku dan berjalan sampai nan
Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan (FOTO: MNC Media)
Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan (FOTO: MNC Media)

Meski demikian, Arsjad menambahkan dalam waktu dua tahun ketika masa perbaikan UU CK Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah keluar akan berlaku tetap dan sah.

"Dengan demikian PP itu tetap berlaku, turunan dari PP itu juga tetap berjalan, yang tidak boleh adalah membuat PP baru lagi sejak keputusan MK itu," tambah Arsjad.

Menurutnya jangan sampai roda ekonomi yang sudah mulai kembali berjalan menjadi terganggu akibat putusan MK terkait UU CK. Arsjad berharap hasil terbaik yang bisa memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia.

"Posisi kadin Indonesia tetap mendukung keputusan MK, memang tidak ada yang sempurna, tapi harus ada continuous improvement," tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement