sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Sebut Investasi di Indonesia Tetap Aman

Economics editor Fahreza Rizky
29/11/2021 11:52 WIB
Jokowi memastikan pemerintah taat hukum dan segera merevisi UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang diberikan MK yakni selama dua tahun.
MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Sebut Investasi di Indonesia Tetap Aman (FOTO:MNC Media)
MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Sebut Investasi di Indonesia Tetap Aman (FOTO:MNC Media)

"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya. 

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021. 

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement