Jokowi menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja harus dikeluarkannya karena berkaitan dengan kondisi perekonomian global yang akan berdampak ke Indonesia. Perppu Cipta Kerja, ditekankan Jokowi, sebagai langkah antisipasi.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
(IND)