Sekedar informasi, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No. 19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.
Lima bidang pekerjaan tersebut, antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
(FAY)