sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/01/2023 13:25 WIB
Presiden Partai Buruh sempat melangsungkan dialog bersama pengusaha dari tim Kadin terkait tenaga kerja outsourcing sebelum Perppu Ciptaker terbit.
Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh. (Foto: MNC Media).
Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh. (Foto: MNC Media).

Sekedar informasi, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No. 19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Lima bidang pekerjaan tersebut, antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement