Jika menilik pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat larangan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Namun dalam UUCK ketentuan tersebut dihapuskan, sehingga berpotensi semua bidang pekerjaan dapat menggunakan tenaga outsourcing. Hal tersebut yang dinilai merugikan bagi para buruh.
"Kita akan melihat sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak (pengusaha dan buruh)," tutur Afriansyah.
(RNA)