sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Revisi Aturan Tenaga Outsourcing Tak akan Rugikan Buruh dan Pengusaha

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/10/2023 19:50 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Kemnaker: Revisi Aturan Tenaga Outsourcing Tak akan Rugikan Buruh dan Pengusaha
Kemnaker: Revisi Aturan Tenaga Outsourcing Tak akan Rugikan Buruh dan Pengusaha

Jika menilik pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat larangan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Namun dalam UUCK ketentuan tersebut dihapuskan, sehingga berpotensi semua bidang pekerjaan dapat menggunakan tenaga outsourcing. Hal tersebut yang dinilai merugikan bagi para buruh.

"Kita akan melihat sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak (pengusaha dan buruh)," tutur Afriansyah.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement