IDXChannel – Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan.
Outsourching pertama kali dikenalkan oleh Presiden Megawati. Ini terlihat dengan terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara setelah dilegalkan di UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.
Lantas bagaimana menjelaskan apa itu outsourcing? Berikut kami jelaskan dari pemberitaan Idx Channel dengan judul ‘Mengenal Outsourcing : Definisi, Cara Kerja, dan Tujuan.’
Definisi Outsourcing
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan. Outsourcing menjadi solusi dikarenakan akan lebih efektif karena tenaga kerja outsourcing sudah profesional.
Perusahaan outsourcing adalah sebuah institusi yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Aturan Outsourcing
Mengenai sistem kerja dalam outsourcing sudah diatur dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis”.
Sehingga dapat dikatakan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Dan nantinya para pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).