sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Meluncur, Menaker Pastikan Upah Minimum Naik

Economics editor Heri Purnomo
11/11/2023 16:47 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023
Aturan Baru Meluncur, Menaker Pastikan Upah Minimum Naik (Foto: MNC Media)
Aturan Baru Meluncur, Menaker Pastikan Upah Minimum Naik (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan aturan baru pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Melalui aturan baru ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/11/2023). 

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement