Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu.
Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan dewan pengupahan nasional (Depnas) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, Menaker menilai kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
(NIA)