sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturan Baru, Menaker Sebut Kenaikkan UMP Bisa di Atas 10 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2023 20:00 WIB
Pada PP 51/2023 ketentuan tersebut dihapus dan nasib kenaikkan upah akan ditentukan oleh komponen pertumbuhan ekonomi hingga inflasi di masing masing provinsi.
Ada Aturan Baru, Menaker Sebut Kenaikkan UMP Bisa di Atas 10 Persen. Foto: MNC Media.
Ada Aturan Baru, Menaker Sebut Kenaikkan UMP Bisa di Atas 10 Persen. Foto: MNC Media.

Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. 

Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.

"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan dewan pengupahan nasional (Depnas) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, Menaker menilai kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. 

Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.  


(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement